Buka Layanan Kenotariatan di SBB, Bupati : Notaris Harusnya Menjamin Keadilan dan Rasa Aman Masyarakat

Buka Layanan  Kenotariatan di SBB, Bupati : Notaris Harusnya Menjamin Keadilan dan Rasa Aman Masyarakat
Dari kanan, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Maluku Tholib bersama Bupati SBB M.Yasin Payapo saat diseminasi Layanan Kenotariatan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) di Aula Penginapan Mentari Piru

PIRU-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kantor Wilayah Maluku menggelar diseminasi Layanan Kenotariatan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) di Aula Penginapan Mentari Piru, Selasa (31/7/2018). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati SBB M. Yasin Payapo di damping Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Maluku Tholib.

Bupati mengungkapkan UUD RI Tahun 1945 secara tegas menyebutkan Indonesia  adalah negara hukum yang  prinsipnya menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Menurut Bupati kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum tersebut memerlukan adanya alat bukti yang menetukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang sebagai subjek hukum dalam masyarakat.

Bupati menyebutkan, notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik sejauh pembuatan akta autentik tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya. “Sedangkan akta notaris adalah akta autentik yang merupakan alat bukti tertulis dengan kekuatan yang merupakan alat bukti tertulis dengan kekuatan pembuktian sempurna,” katanya.

Dengan demikian menurut Bupati  apa yang dinyatakan dalam akta notaris harus dapat diterima, kecuali pihak yang berkepentingan dapat membuktikan hal yang sebaliknya secara memuaskan dihadapan persidangan pengadilan. Bupati juga mengatakan notaris seharusnya berperan aktif dalam menjamin keadilan dan rasa aman di tengah-tengah masyarakat.

Seiring berjalannya waktu dan timbulnya banyak permasalahan hukum yang melibatkan notaris dalam rana pidana, maka menurut Bupati sangat penting bagi seorang notaris memiliki kapabilitas dalam pelaksanaan jabatannya agar tidak dipengaruhi oleh apapun dan tidak tergoda kepada materi sehingga tidak terjebak dalam masalah hukum.

“Notaris sebagai pejabat publik berperan mengakomodasi perbuatan hukum perdata yang dilakukan oleh masyarakat sebagai bukti pelayanan kenotariatan kepada masyarakat. Akta autentik yang dibuat oleh notaris, banyak masyarakat maupun pengguna jasa hukum tidak mengetahui apa itu hukum dan layanan yang diberikan oleh notaris, walaupun notaris mempunyai keyakinan bahwa semua orang mengetahui hukum ha ini disebabkan karena tingkat pendidikan dan pengetahuan setiap orang berbeda-beda, ” jelas Bupati.

 

Sumber: https://terasmaluku.com